Pencarian

DPRD Sumatera Barat Dorong Regulasi Baru untuk Lindungi Siaran Budaya Minangkabau dari Gempuran Konten Digital

Sabtu, 11 Juli 2026 • 23:10:01 WIB
DPRD Sumatera Barat Dorong Regulasi Baru untuk Lindungi Siaran Budaya Minangkabau dari Gempuran Konten Digital
Ketua DPRD Sumatera Barat mendukung regulasi baru untuk melindungi siaran budaya Minangkabau.

PADANG — Kekhawatiran akan lunturnya budaya lokal akibat banjir informasi digital mendorong pimpinan legislatif Sumatera Barat untuk bergerak cepat. Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, secara terbuka mendukung penguatan payung hukum bagi lembaga penyiaran lokal yang digagas oleh KPID setempat. Langkah ini diambil sebagai respons atas tantangan pelestarian nilai-nilai Minangkabau di era keterbukaan informasi.

Mengapa Regulasi Penyiaran Lokal Mendesak Diterbitkan?

KPID Sumbar mengusulkan agar regulasi tersebut tidak lagi berbentuk Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang sebelumnya terbentur masalah kewenangan pemerintah daerah. Sebagai gantinya, mereka mengusulkan penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) yang dinilai lebih aplikatif dan cepat dieksekusi. Ketua KPID Sumbar, Yusrin Tri Nanda, menjelaskan bahwa Pergub ini akan menjadi dasar hukum yang kuat untuk memperkuat konten lokal yang relevan dengan kebutuhan masyarakat setempat.

Isi Pertemuan: Dari Payung Hukum hingga Anggaran Operasional

Dalam pertemuan yang berlangsung di rumah dinas Ketua DPRD tersebut, rombongan KPID juga memaparkan capaian kinerja selama 100 hari pertama sejak pelantikan pada Maret 2026. Selain membahas regulasi, Muhidi menyoroti pentingnya peningkatan literasi media yang menyasar pelajar, remaja, hingga ibu rumah tangga. Ia menilai bahwa kemampuan adaptasi terhadap teknologi dan budaya literasi adalah kunci utama pembangunan sumber daya manusia di provinsi tersebut.

“Regulasi ini harus sejalan dengan falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah,” tegas Muhidi, menekankan bahwa aturan tersebut tidak boleh melenceng dari identitas budaya masyarakat Minangkabau.

Literasi Media Jalan Terus Meski Anggaran Minim

Di sisi lain, komisioner KPID Sumbar, Oldsan Bayu Pradipta, menegaskan bahwa literasi media telah menjadi fokus utama lembaganya. Komisioner lainnya, Nofal Wiska, menambahkan bahwa pihaknya tetap konsisten menjalankan program meskipun anggaran operasional belum tersedia hingga Oktober 2026. “Kami terus menjalin kerja sama dengan mitra strategis, termasuk sekolah dan lembaga penyiaran, untuk memperluas jangkauan literasi media,” ungkap Nofal.

Muhidi menyambut baik seluruh usulan yang disampaikan KPID. Ia menekankan bahwa proses regulasi yang akan disusun harus benar-benar disesuaikan dengan kebutuhan nyata di lapangan. Regulasi ini, menurutnya, merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat yang mewajibkan pelestarian budaya lokal.

Bagikan
Sumber: kabarsumbar.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks