Pencarian

BKSDA Sumbar Larang Jerat Kawat Baja di Kebun Warga, 1 Satwa Dilindungi Terluka Sebelum Edaran Terbit

Selasa, 26 Mei 2026 • 18:02:01 WIB
BKSDA Sumbar Larang Jerat Kawat Baja di Kebun Warga, 1 Satwa Dilindungi Terluka Sebelum Edaran Terbit
BKSDA Sumbar melarang penggunaan jerat kawat baja untuk pengendalian hama di kebun warga.

LUBUKBASUNG — BKSDA Sumatera Barat mengeluarkan larangan tegas terhadap penggunaan jerat kawat baja atau sling untuk pengendalian hama babi hutan di kawasan perkebunan warga. Kepala Resor Konservasi Wilayah II Maninjau BKSDA Sumbar Ade Putra menyebutkan bahwa jerat jenis ini tidak selektif dan berisiko tinggi menjerat satwa liar dilindungi seperti harimau sumatra dan beruang madu.

Jerat Babi yang Menjerat Harimau

Pemicu terbitnya surat edaran ini adalah insiden pada Kamis (21/5) di Pasaman, di mana seekor harimau sumatra terjerat alat yang biasa dipasang warga untuk memburu babi hutan. Jerat yang dikenal dengan nama jerat rattus Pasaman ini terbuat dari sling atau kawat baja dan dipasang di jalur lintasan satwa.

"Jangan pasang jerat rattus, sling atau baja dan lainnya sekitar kebun. Apabila telah terpasang, segera dicabut karena beresiko terhadap satwa dilindungi," ujar Ade Putra di Lubuk Basung, Selasa.

Isi Larangan: dari Pemasangan hingga Pembiaran Jerat

Surat edaran tersebut melarang setiap orang untuk membuat, memasang, memiliki, memperjualbelikan, atau menggunakan jerat berbahaya di kawasan hutan, perkebunan, ladang, dan wilayah penyangga habitat satwa liar. Pemasangan jerat di jalur lintas satwa, kawasan konservasi, hutan lindung, maupun area yang diketahui sebagai habitat harimau juga dilarang.

Larangan lainnya mencakup pembiaran terhadap jerat aktif yang berpotensi melukai atau membunuh satwa liar. BKSDA Sumbar bersama aparat penegak hukum akan melakukan patroli dan operasi penertiban, termasuk penyitaan jerat ilegal dan penegakan hukum terhadap pelanggar.

Ancaman Hukuman bagi Pelanggar

Aturan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pasal 21 undang-undang tersebut melarang setiap orang memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, mengangkut, atau memperdagangkan satwa dilindungi.

"Pelaku dapat dikenakan pidana penjara, denda, penyitaan alat penghentian kegiatan, serta sanksi administrasi lainnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Ade Putra.

Alternatif Ramah Lingkungan untuk Petani

BKSDA Sumbar mendorong metode pengendalian hama babi hutan yang lebih aman dan ramah lingkungan. Surat edaran ini juga bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perlindungan satwa liar dan ekosistem hutan.

Sosialisasi akan dilakukan ke masyarakat melalui pemerintah nagari atau desa di wilayah Sumatera Barat. BKSDA berharap warga segera mencabut jerat yang sudah terpasang sebelum ada korban satwa dilindungi berikutnya.

Bagikan
Sumber: sumbar.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks