LUBUK BASUNG — Kasus jerat yang menimpa harimau Sumatera di Sumatera Barat terus berulang. Dalam empat tahun terakhir, BKSDA Sumbar mencatat empat individu satwa dilindungi ini menjadi korban jerat yang dipasang warga di kebun dan area penggunaan lain. Dua di antaranya ditemukan tewas, dan dua lainnya selamat setelah menjalani evakuasi dan perawatan.
“Empat harimau terkena jerat babi pada 2023, 2024, 2025 dan 2026. Dua individu bisa diselamatkan dan dua individu lainnya mati di lokasi,” kata Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) BKSDA Sumbar Ade Putra, Selasa.
Kronologi: Dari Pasaman hingga Agam
Kasus pertama terjadi di Jorong Tikalak, Nagari Tanjung Beringin Selatan, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, pada 16 Mei 2023. Seekor harimau betina remaja ditemukan mati setelah terlilit jerat rattus Pasaman yang dipasang warga di kebunnya.
Setahun kemudian, pada 25 Juli 2024, giliran harimau dewasa betina ditemukan tewas di Jorong Sungai Pua, Nagari Sungai Pua, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam. Kematiannya akibat jerat sling kawat baja yang melilit leher. Tim BKSDA juga menemukan cacat di kaki harimau tersebut, diduga akibat jerat serupa sebelumnya.
Dua Anak Harimau Berhasil Diselamatkan
Dari empat kasus, dua anak harimau berhasil dievakuasi hidup-hidup. Pertama, anak harimau betina berusia di bawah satu tahun bernama Sabai, ditemukan di Koto Tabang, Nagari Koto Tabang, Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam, pada 22 November 2025. Ia terjerat rattus Pasaman dan kini dirawat di Taman Marga Satwa dan Budaya Kinantan (TMSBK) Kota Bukittinggi.
Kasus terbaru terjadi pada Kamis, 21 Mei 2026, di Jorong Lima Sumpadang, Nagari Padang Mantigi Utara, Kecamatan Rao Utara, Kabupaten Pasaman. Anak harimau berusia di bawah satu tahun itu ditemukan dengan luka parah akibat terlilit lima jerat pada leher dan kakinya. “Anak harimau dirawat di Tempat Transit Satwa (TTS) milik BKSDA Sumbar di Kabupaten Padang Pariaman,” ujar Ade Putra.
BKSDA Terbitkan Larangan Pemasangan Jerat Berbahaya
Menyusul rentetan kejadian ini, BKSDA Sumbar menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelarangan Penggunaan Jerat Rattus Pasaman dan Jerat Sling Kawat Baja untuk pengendalian hama babi hutan. Aturan ini diterbitkan setelah insiden terakhir di Pasaman pada 21 Mei lalu.
“Kami bakal menyosialisasikan surat edaran tersebut ke masyarakat melalui pemerintah nagari atau desa,” kata Ade Putra. Ia menambahkan, SE tersebut bertujuan mencegah kematian dan luka pada satwa dilindungi, mengurangi praktik perburuan tidak selektif, serta mendorong metode pengendalian hama babi hutan yang ramah lingkungan.
Apa Saja yang Dilarang?
Dalam SE tersebut, setiap orang dilarang membuat, memasang, memiliki, memperjualbelikan, atau menggunakan jerat sling atau kawat baja. Larangan juga mencakup penggunaan jerat rattus Pasaman di kawasan hutan, perkebunan, ladang, dan wilayah penyangga habitat satwa liar. Pemasangan jerat di jalur lintas satwa, kawasan konservasi, hutan lindung, serta area yang diketahui sebagai habitat harimau dan satwa dilindungi lainnya juga dilarang keras.
“Kami bersama aparat penegak hukum bakal melakukan patroli dan operasi penertiban, penyitaan jerat ilegal, penegakan hukum terhadap pelanggan yang ditemukan,” tegas Ade Putra.
Ancaman Hukuman bagi Pelanggar
Larangan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pasal 21 menyebutkan, setiap orang dilarang memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, mengangkut, atau memperdagangkan satwa dilindungi. Pelanggar terancam sanksi pidana.