Pencarian

PTUN Padang Tolak Gugatan Sengketa Pilwana Kambang Utara, Penggugat Wajib Bayar Biaya Perkara Rp 440 Ribu

Rabu, 08 Juli 2026 • 18:30:31 WIB
PTUN Padang Tolak Gugatan Sengketa Pilwana Kambang Utara, Penggugat Wajib Bayar Biaya Perkara Rp 440 Ribu
Majelis hakim PTUN Padang menolak gugatan sengketa Pilwana Kambang Utara dan bebankan biaya perkara Rp 440 ribu kepada penggugat.

PESISIR SELATAN — Majelis hakim PTUN Padang memutuskan menolak gugatan yang diajukan salah satu calon wali nagari Kambang Utara. Gugatan tersebut sebelumnya dilayangkan pada 13 Februari 2026 melalui kuasa hukum dari Kantor Elga Maidison, S.H.I. dan Rekan.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan, Yudi Andri, membenarkan putusan tersebut. Ia yang juga bertindak sebagai Koordinator Kuasa Hukum Khusus Pemkab Pesisir Selatan menyebut amar putusan menyatakan eksepsi para tergugat tidak diterima seluruhnya.

"Sedangkan pokok perkara diputus dengan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," ujar Yudi Andri, Selasa (7/7/2026).

Akar Sengketa: Cacat Prosedur hingga Tuntutan Diskualifikasi

Pilwana Kambang Utara digelar pada 2025. Setelah seluruh tahapan selesai, wali nagari terpilih resmi dilantik oleh Camat Lengayang pada 11 Januari 2026. Pelantikan dilakukan setelah sengketa pada tahapan sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi unsur.

Namun, penggugat menilai proses pemilihan mengandung cacat prosedur dan substansi. Dalam gugatannya, penggugat meminta majelis hakim membatalkan Berita Acara Hasil Pilwana tertanggal 17 Desember 2025, membatalkan surat keputusan pelantikan wali nagari terpilih, mendiskualifikasi pemenang, serta menetapkan penggugat sebagai wali nagari yang sah.

Pertimbangan Hakim: Gugatan Tidak Beralasan Hukum

Selama persidangan, majelis hakim memeriksa dokumen, alat bukti, dan mendengarkan keterangan para pihak. Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan rampung, hakim berkesimpulan bahwa gugatan penggugat tidak beralasan menurut hukum.

Putusan ini sekaligus memastikan keputusan administrasi yang menjadi objek sengketa tetap berlaku. Meski demikian, para pihak masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Biaya Perkara Rp 440 Ribu Dibebankan ke Penggugat

Amar putusan menyebut tiga poin utama: pertama, menyatakan eksepsi Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat II Intervensi tidak diteria untuk seluruhnya. Kedua, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Ketiga, menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 440 ribu.

Gugatan sebelumnya ditujukan kepada Bupati Pesisir Selatan, Panitia Pilwana Kambang Utara, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pesisir Selatan. Dengan putusan ini, penyelesaian sengketa Pilwana Kambang Utara di tingkat PTUN Padang dinyatakan selesai.

Bagikan
Sumber: padanginfo.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks