PADANG — Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) digelar di Auditorium Gubernuran, Rabu (8/7/2026). Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi memimpin langsung acara yang dihadiri oleh seluruh kepala daerah se-Sumbar.
Melampaui Target Pusat, Sumbar Jadi Provinsi Pertama
Capaian 166.466,02 hektare itu merupakan 89,92 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) di Sumbar. Angka tersebut lebih tinggi dari target yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029, yakni minimal 87 persen.
Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, yang turut menyaksikan penandatanganan, menyebut Sumbar sebagai provinsi pertama di Indonesia yang menuntaskan kesepakatan ini setelah terbitnya Surat Edaran Bersama Menteri ATR/BPN dan Menteri Dalam Negeri.
Komitmen Menghentikan Alih Fungsi Lahan
Gubernur Mahyeldi menegaskan bahwa kesepakatan ini bukan sekadar formalitas administrasi. Menurutnya, penetapan LP2B menjadi tameng hukum untuk mencegah alih fungsi sawah yang tidak terkendali.
“Kesepakatan ini merupakan komitmen nyata untuk melindungi lahan sawah dari alih fungsi yang tidak terkendali, memberikan kepastian hukum bagi sektor pertanian, sekaligus menjamin ketersediaan pangan bagi masyarakat hari ini maupun generasi mendatang,” ujarnya.
Mahyeldi mengingatkan daerah yang masih berada di batas minimal capaian agar segera menyempurnakan data sebelum verifikasi pusat rampung. Ia juga mendorong seluruh kabupaten dan kota untuk segera menetapkan Surat Keputusan LP2B dan mengintegrasikannya ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Proses Penyusunan Data dan Integrasi ke Tata Ruang
Kepala Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumbar, Armizoprades, menjelaskan bahwa penyusunan data LP2B melewati beberapa tahapan. Proses dimulai dari penyamaan basis data Lahan Baku Sawah, pembentukan lima klaster percepatan, hingga finalisasi luasan melalui rapat koordinasi bersama seluruh daerah.
Suyus Windayana menambahkan, perlindungan LP2B merupakan bagian dari implementasi Asta Cita Presiden untuk mewujudkan swasembada pangan. Ia berharap penetapan SK LP2B dan integrasi ke dalam RTRW serta RDTR bisa segera dilakukan agar perlindungan lahan memiliki kepastian hukum yang kuat.
Sebagai penutup rangkaian acara, Gubernur Mahyeldi menyerahkan usulan data LP2B Provinsi Sumatera Barat kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional. Penyerahan ini menjadi simbol komitmen daerah dalam mendukung perlindungan lahan pertanian dan ketahanan pangan nasional.