PADANG — Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus mempercepat kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi warganya. Capaian kepemilikan KIA di Kota Padang saat ini telah mencapai 70 persen dari total 266.000 anak yang wajib memiliki kartu tersebut, melampaui target nasional sebesar 60 persen.
Kepala Disdukcapil Kota Padang, Ances Kurniawan, menyatakan pihaknya akan fokus menyasar sisa 30 persen warga yang belum memiliki KIA. “Kami akan melakukan sosialisasi secara masif dan melakukan langkah percepatan,” ujarnya, Kamis (16/7/2026).
Siswa Tidak Perlu Lagi Bawa Pasfoto Fisik
Salah satu terobosan yang disiapkan adalah layanan “Jemput Bola” ke sekolah-sekolah. Inovasi ini digarap bekerja sama dengan Dinas Pendidikan setempat dan diselaraskan dengan program unggulan Wali Kota Padang, “Padang Melayani”.
Melalui layanan ini, petugas Disdukcapil akan mendatangi sekolah untuk mengambil foto anak secara langsung. Dengan begitu, anak-anak tidak perlu lagi menyertakan pasfoto fisik saat mengurus KIA.
Dua Kategori Usia, Syarat Mudah
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Padang, Syafrida, menjelaskan pengurusan KIA terbagi dalam dua kategori usia. Pertama, anak usia 0 hingga 5 tahun. Kedua, anak usia 5 tahun hingga menjelang 17 tahun.
Untuk anak usia 0–5 tahun, persyaratannya cukup fotokopi akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK) orang tua atau wali, dan KTP asli kedua orang tua. Sedangkan untuk usia 5–17 tahun kurang satu hari, syaratnya sama dengan tambahan pasfoto anak ukuran 2×3 sebanyak dua lembar.
KIA Bisa Gantikan KTP untuk Anak
Program KIA merupakan kebijakan nasional yang berlandaskan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan serta Permendagri Nomor 2 Tahun 2016. Kartu ini berfungsi sebagai pengganti KTP bagi anak-anak.
Selain itu, KIA memberikan sejumlah keuntungan praktis. Kartu ini mempermudah verifikasi identitas saat perjalanan udara di bandara, mempermudah pembukaan rekening perbankan secara mandiri, serta menghindarkan orang tua dari risiko membawa dokumen besar seperti KK atau akta kelahiran asli saat urusan administrasi.