SUMATERA BARAT — Keputusan final tersebut tertuang dalam amar putusan Komite Banding AFC pada 13 Agustus 2026 yang dipublikasikan baru-baru ini. Dalam dokumen resminya, AFC menyatakan banding Persib Bandung (IDN) terhadap keputusan VVC 20260513DC13 ditolak sepenuhnya.
"Persib Bandung diminta membayar total denda USD 200.000 yang harus diselesaikan dalam 30 hari sejak keputusan disampaikan sesuai dengan pasal 11.3 Kode Disiplin dan Etik AFC," tulis Komite Banding AFC.
Kronologi Kericuhan di GBLA
Sanksi ini berawal dari laga leg kedua Babak 16 Besar AFC Champions League (ACL) 2 2025/26 pada 18 Februari lalu. Saat itu, Persib sebenarnya menang 1-0 atas Ratchaburi di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA).
Namun, kemenangan tersebut tidak cukup mengantarkan Persib melaju. Maung Bandung kalah agregat 1-3 setelah sebelumnya takluk 0-3 pada leg pertama di kandang Ratchaburi. Kekecewaan suporter meledak setelah laga usai, memicu kericuhan di dalam stadion.
Suporter menilai kekalahan tim kesayangannya tidak lepas dari kepemimpinan wasit yang dinilai tidak fair. Tudingan keberpihakan dan berbagai hal yang merugikan Persib pun menjadi pemicu utama amuk massa.
Dua Hukuman yang Wajib Dijalani Persib
Komite Disiplin AFC menjatuhkan hukuman berdasarkan Pasal 64 dan 65 Kode Disiplin, serta Pasal 35 mengenai regulasi dan keamanan AFC. Selain denda miliaran rupiah, Persib juga dijatuhi larangan menggelar laga kandang tanpa penonton sebanyak dua pertandingan.
Konsekuensinya langsung terasa. Persib harus memainkan laga playoff ACL 2 2026/27 kontra Manila Digger tanpa kehadiran penonton pada 31 Agustus mendatang.
Meski begitu, ada sedikit keringanan. Hukuman laga tanpa penonton kedua ditangguhkan dan masa percobaan dua tahun. Jika dalam periode tersebut Persib kembali melanggar aturan serupa, hukuman penangguhan itu akan langsung dicabut dan sanksi tambahan akan dijatuhkan.