Pencarian

Ketua DPRD Kota Solok Buka Suara Soal Wacana Pemotongan TPP ASN 10 Persen, Begini Respons Wako

Rabu, 26 Agustus 2026 • 18:57:31 WIB
Ketua DPRD Kota Solok Buka Suara Soal Wacana Pemotongan TPP ASN 10 Persen, Begini Respons Wako
Wali Kota Solok menolak usulan DPRD memangkas TPP ASN sebesar 10 persen demi menjaga stabilitas kinerja aparatur sipil negara.

SOLOK — Rapat Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Kota Solok pada Senin malam (24/8/2026) berlangsung alot. Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD 2026 menjadi ajang adu argumen antara legislatif dan eksekutif soal masa depan tambahan penghasilan pegawai negeri sipil.

Wali Kota Solok, Ramadhani Kirana Putra, menolak usulan pemangkasan TPP sebesar 10 persen yang dilontarkan DPRD. Penolakan ini bukan tanpa alasan, melainkan pertimbangan atas kondisi ekonomi masyarakat yang masih belum stabil.

Alasan DPRD Mengusulkan Pemotongan TPP

Ketua DPRD Kota Solok, Fauzi Rusli, menjelaskan bahwa usulan pemangkasan TPP bukan tanpa dasar. Pihaknya merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

"Memang kami di DPRD khususnya Badan Anggaran menyampaikan usulan ke pemerintah daerah, usulan tersebut juga berkaitan dengan adanya ketentuan yang harus dipatuhi pemerintah daerah pada tahun 2027 mendatang," ujar Fauzi Rusli saat dikonfirmasi.

Aturan itu mewajibkan daerah menyesuaikan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD paling lambat lima tahun sejak diundangkan. Saat ini, belanja pegawai Pemkot Solok tercatat di angka 42 persen setelah sebelumnya 47 persen melalui efisiensi lima persen.

Target Penghematan untuk Kesejahteraan Pekerja Rentan

Fauzi Rusli memaparkan, dana hasil efisiensi TPP tersebut rencananya akan dialokasikan untuk berbagai kebutuhan mendesak. Beberapa di antaranya untuk menambah penghasilan pegawai paruh waktu, PPPK, guru honorer, tenaga PAUD, hingga peningkatan gaji RT dan RW.

Namun, legislator itu menekankan bahwa keputusan final tetap berada di tangan Wali Kota Solok selaku kepala daerah. "Semua tergantung pada persetujuan Wali Kota Solok," tegasnya.

Penolakan Wako: Jaga Stabilitas Kinerja ASN

Di sisi lain, Ramadhani Kirana Putra memiliki pandangan berbeda. Ia menilai pemotongan TPP justru berpotensi mengganggu kinerja aparatur sipil negara di lingkup Pemkot Solok.

"Mengingat dan menimbang situasi ekonomi masyarakat untuk saat ini, belum bisa untuk memenuhi usulan dari DPRD tersebut. Intinya kami dari pihak pemerintah menolak usulan terhadap pemotongan TPP tersebut demi menjaga stabilitas kinerja ASN," tegas Wako.

Alasan penolakan lainnya telah disampaikan langsung oleh Wali Kota bersama TPAD dalam rapat bersama Tim Badan Anggaran DPRD Kota Solok. Keputusan ini sekaligus mengakhiri polemik yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial, khususnya akun Facebook dan TikTok yang menyuarakan isu pemangkasan tersebut.

Dengan adanya penolakan ini, nasib TPP ASN di lingkungan Pemkot Solok dipastikan tetap aman. Meski begitu, DPRD dan pemkot sepakat untuk terus mengkaji langkah efisiensi anggaran tanpa mengorbankan kesejahteraan pegawai dan pelayanan publik.

Follow inisumbar.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: investigasi.news

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks