Pencarian

Pimpinan DPR Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset tak Tuntas 15 Desember 2026

Kamis, 27 Agustus 2026 • 13:33:01 WIB
Pimpinan DPR Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset tak Tuntas 15 Desember 2026
Pimpinan DPR menyatakan siap mundur apabila RUU Perampasan Aset tidak rampung dan disahkan hingga 15 Desember 2026.

SUMATERA BARAT — Komitmen tersebut mengemuka dalam pertemuan antara pimpinan DPR dan perwakilan AMPB di kompleks parlemen, Kamis (27/8/2026). Anggota Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Andre Rosiade menyatakan, aspirasi massa telah diterima langsung dan akan ditindaklanjuti bersama Komisi III.

"Teman-teman diundang untuk memberikan keterangan dan masukan agar bersama-sama dengan Komisi III melakukan pembahasan RUU Perampasan Aset," kata Andre saat menemui massa aksi di depan Gedung DPR RI.

Undangan Resmi untuk Massa Aksi

Andre menjelaskan, undangan yang diberikan kepada koordinator AMPB merupakan tindak lanjut atas penyampaian aspirasi sebelumnya. Massa aksi diminta duduk bersama Komisi III untuk memberikan masukan substantif terhadap naskah RUU yang tengah berjalan.

Selain membuka ruang dialog, pimpinan DPR memastikan target penyelesaian legislasi nasional tersebut. RUU Perampasan Aset ditargetkan rampung dan disahkan paling lambat 15 Desember 2026. Andre menegaskan konsekuensi yang telah disepakati pimpinan apabila target tersebut meleset.

"Kalau tanggal 15 Desember 2026 Undang-Undang Perampasan Aset tidak disahkan, pimpinan DPR akan mengundurkan diri," ujarnya.

Dialog di Atas Mobil Komando

Sebelum pertemuan formal, sejumlah anggota DPR lebih dulu menemui massa AMPB yang memadati area depan Gedung DPR. Andre Rosiade, Rieke Dyah Pitaloka, dan Ahmad Heryawan terlihat naik ke atas mobil komando untuk berdialog langsung dengan koordinator AMPB Supriyono alias Botok.

Aksi AMPB kali ini membawa dua tuntutan utama. Pertama, mendesak DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset sebagai instrumen hukum penyitaan aset hasil korupsi. Kedua, massa juga menuntut penerapan hukuman mati bagi koruptor.

Kehadiran langsung para legislator di tengah massa dinilai sebagai langkah meredam eskalasi ketegangan. Dialog berlangsung dinamis, dengan sejumlah orator menyampaikan aspirasi secara bergantian melalui pengeras suara.

Jadwal Pembahasan dan Target Pengesahan

RUU Perampasan Aset merupakan salah satu prioritas legislasi nasional yang masuk Prolegnas. Pembahasan akan melibatkan Komisi III bersama pemerintah, dengan ruang partisipasi publik yang diperluas melalui mekanisme dengar pendapat.

Andre menyatakan, masukan dari masyarakat sipil akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan draf. Ia memastikan seluruh masukan yang diserahkan AMPB akan dikaji bersama sebelum RUU dibawa ke rapat paripurna.

Target pengesahan 15 Desember 2026 dinilai cukup ketat mengingat pembahasan substantif masih membutuhkan waktu. Namun, pimpinan DPR menegaskan komitmennya untuk memenuhi tenggat tersebut.

Follow inisumbar.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: liputan6.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks