PADANG — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menggelar operasi penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Gereja, Kecamatan Padang Barat, Jumat (15/5). Dalam operasi yang dipimpin langsung Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Eka Putra Irwandi, petugas mengamankan sejumlah lapak beserta barang dagangan yang ditinggalkan pemiliknya di lokasi.
Barang Diserahkan ke PPNS untuk Diproses Hukum
Selain mengamankan lapak, petugas juga menyerahkan sejumlah barang milik PKL kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang. Barang-barang yang diamankan itu akan didata dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku di Markas Komando Satpol PP Kota Padang.
“Penertiban ini akan terus kami lakukan guna menciptakan ketertiban, kenyamanan, dan menjaga keindahan kota agar fasilitas umum dapat digunakan sebagaimana mestinya,” kata Eka Putra Irwandi dalam keterangannya, Jumat.
Alasan Penertiban: Menjaga Fungsi Fasilitas Umum
Eka menegaskan, operasi ini bukan sekadar tindakan represif, melainkan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan keindahan Kota Padang. Menurutnya, keberadaan PKL yang berjualan di trotoar dan badan jalan telah mengganggu kenyamanan pejalan kaki serta pengguna jalan lainnya.
“Langkah ini kami lakukan agar fasilitas umum tetap nyaman digunakan masyarakat,” tegasnya.
Satpol PP Tegaskan Rutinitas Operasi
Satpol PP Kota Padang menegaskan bahwa penertiban terhadap PKL yang berjualan di area terlarang akan terus dilakukan secara rutin. Langkah itu disebut sebagai komitmen untuk menjaga ketertiban dan wajah Kota Padang agar tetap tertata rapi.
Operasi di Jalan Gereja ini menjadi yang terbaru dari serangkaian penertiban serupa yang sebelumnya sudah dilakukan di beberapa titik rawan pelanggaran di pusat kota. Pihak Satpol PP mengimbau para pedagang untuk mematuhi aturan dan berjualan di lokasi yang telah disediakan pemerintah.