Pencarian

Bupati Pasaman Barat Minta PKS Tak Turunkan Harga Sawit Sepihak, Petani Rugi Rp1.600 Per Kilogram

Senin, 01 Juni 2026 • 14:38:01 WIB
Bupati Pasaman Barat Minta PKS Tak Turunkan Harga Sawit Sepihak, Petani Rugi Rp1.600 Per Kilogram
Bupati Pasaman Barat minta pabrik sawit tidak turunkan harga TBS secara sepihak.

PASAMAN BARAT — Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat bergerak cepat merespons gejolak harga sawit di tingkat petani. Bupati Yulianto secara resmi mengeluarkan Surat Himbauan Nomor 500.8/123/DISBUNNAK-2026 yang ditujukan kepada seluruh pabrik kelapa sawit di wilayah tersebut. Surat itu menegaskan agar setiap PKS tidak mengambil kebijakan penurunan harga secara sepihak.

Berapa Besar Kerugian Petani?

Hasil pemantauan lapangan sejak 20 Mei 2026 menunjukkan harga TBS yang diterima petani merosot tajam. Penurunan bervariasi antara Rp800 hingga Rp1.300 per kilogram. Namun di sejumlah titik, temuan di lapangan lebih parah: harga pembelian PKS lebih rendah Rp1.200 hingga Rp1.600 per kilogram dibandingkan harga yang ditetapkan Tim Penetapan Harga TBS Provinsi Sumatera Barat.

“Kami menerima banyak keluhan dari petani terkait penurunan harga yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir. Karena itu kami meminta seluruh PKS tidak menurunkan harga secara sepihak dan tetap mengacu pada harga yang telah ditetapkan pemerintah provinsi,” kata Yulianto, dikutip Senin (1/6/2026).

Mengapa PKS Tak Boleh Turunkan Harga?

Bupati menilai tidak ada alasan fundamental yang membenarkan penurunan drastis tersebut. Berdasarkan penetapan harga TBS Provinsi Sumatera Barat periode 22–31 Mei 2026, harga minyak sawit mentah (CPO) di pasar domestik maupun internasional masih relatif stabil dan belum mengalami penurunan signifikan.

Faktor eksternal juga menjadi pertimbangan. Kebijakan tata kelola ekspor sumber daya alam yang disiapkan pemerintah pusat masih dalam masa transisi dan baru akan diterapkan penuh pada Januari 2027. Artinya, aktivitas ekspor CPO saat ini belum terganggu. Di sisi lain, rencana penerapan mandatori biodiesel B50 pada Juli mendatang justru berpotensi meningkatkan serapan CPO dalam negeri dan menopang harga komoditas sawit.

Regulasi Sudah Jelas, Pengawasan Diperketat

Yulianto mengingatkan bahwa mekanisme penetapan harga TBS telah diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Peraturan Menteri Pertanian dan Peraturan Gubernur Sumatera Barat. Seluruh PKS diminta mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak melakukan praktik yang merugikan petani.

“Harga pembelian wajib mengacu pada harga pasar aktual yang ditetapkan pemerintah provinsi. Kepatuhan terhadap regulasi sangat penting untuk menjaga keberlanjutan industri sawit dan melindungi kepentingan petani,” ujarnya.

Pemkab Pasaman Barat menegaskan akan terus mengawasi rantai perdagangan TBS. Jika ditemukan perusahaan yang tetap melakukan manipulasi harga atau menekan harga secara tidak wajar, pemerintah daerah siap mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Sektor perkebunan kelapa sawit masih menjadi penopang utama ekonomi di Pasaman Barat dan sumber penghidupan ribuan keluarga petani.

Bagikan
Sumber: langgam.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks