PARIAMAN — Produk unggulan kerajinan asal Kota Pariaman, Batik Sampan, kini resmi memiliki perlindungan hukum. Sertifikat merek diterbitkan oleh Kementerian Hukum RI dan diserahkan kepada Kelompok Usaha Kerajinan Batik Sampan Pariaman melalui Pemerintah Kota setempat.
Pemkot: Sertifikat Ini Instrumen Vital untuk Lindungi Identitas Produk
Wali Kota Pariaman, Yota Balad, menyambut positif terbitnya sertifikat merek tersebut. Ia menilai dokumen ini menjadi instrumen vital untuk melindungi identitas produk usaha agar memiliki kekuatan hukum dan terhindar dari klaim pihak lain.
“Pemko Pariaman berkomitmen untuk terus mendampingi pelaku ekonomi kreatif dalam pengurusan sertifikasi, baik berupa hak merek melalui Kemenkumham maupun pemenuhan jaminan produk lainnya,” terang Yota dalam keterangan yang diterima, Selasa.
Jangka Waktu Perlindungan Hingga 3 Oktober 2035
Kepala Kanwil Kemenkum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha, menjelaskan bahwa perlindungan hak atas merek Batik Sampan diberikan untuk jangka waktu 10 tahun. Masa berlaku dihitung sejak tanggal penerimaan hingga 3 Oktober 2035.
“Ke depan dengan adanya sertifikat ini, tentu memberikan sebuah penegasan bahwa orang lain tidak bisa meniru atau memanfaatkannya dan harus izin terlebih dahulu kepada pemiliknya,” jelas Alpius.
Imbauan Daftarkan Kekayaan Intelektual Lainnya
Alpius menambahkan, penyerahan sertifikat merek ini merupakan bentuk nyata bahwa produk usaha harus dilindungi agar originalitasnya tetap terjaga. Ia juga menghimbau seluruh pelaku usaha di Kota Pariaman untuk mendaftarkan kekayaan intelektual yang dimiliki.
Menurutnya, langkah ini penting untuk menghindari klaim dari daerah lain, sekaligus menciptakan nilai tambah ekonomi dan meningkatkan daya saing pelaku usaha di era digital.