PESISIR SELATAN — Kepolisian Resor Pesisir Selatan meringkus dua pria yang diduga mencuri sejumlah peralatan dari sebuah pondok ladang di Rambai Lumpo, Nagari Taratak Tangah Lumpo, Kecamatan IV Jurai. Kedua tersangka masing-masing bernama RV (32), warga Nagari Taratak Tangah, dan AM (41), warga Nagari Siguntur, Kecamatan Koto XI Tarusan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pesisir Selatan, Iptu Ai Am’ar Faradhyba, mengonfirmasi penangkapan tersebut. RV dibekuk di sebuah kedai di Kampung Bukik Parik, Nagari Taratak Tangah, pukul 19.15 WIB. Sedangkan AM ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman, Nagari Salido, pukul 22.30 WIB pada hari yang sama.
Kronologi: Barang Hilang Diketahui Sejak Mei 2026
Peristiwa pencurian ini terungkap setelah suami korban, Wiwil Hendrita Yeni (39), mendatangi ladangnya di Rambai Lumpo pada Sabtu (23/5/2026). Ia mendapati pintu pondok telah dibobol dan sejumlah barang raib.
Kerugian yang dialami korban mencapai Rp6,5 juta. Barang yang hilang meliputi satu unit gergaji mesin merek Falcon FC-5500, sebuah dongkrak mobil, dan sepucuk senapan angin laras panjang merek Apache Super. Selain itu, ayam milik korban juga ikut dicuri.
Korban melaporkan kejadian ini ke Polres Pesisir Selatan pada 25 Mei 2026. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/68/V/2026/SPKT/Polres Pesisir Selatan.
Barang Bukti Disita, Pelaku Masih Diperiksa
Hasil penyelidikan polisi mengarahkan petugas kepada RV dan AM sebagai pelaku pencurian. Polisi menduga aksi pencurian terjadi pada Kamis (21/5/2026).
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita seluruh barang curian yang dilaporkan. "Kami mengamankan gergaji mesin, dongkrak mobil, dan senapan angin yang dicuri dari pondok korban," ujar Iptu Ai Am’ar Faradhyba.
Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Pesisir Selatan. Polisi belum merinci pasal yang akan disangkakan kepada mereka.