SOLOK SELATAN — Tim gabungan dari Polres Solok Selatan, Satpol PP, dan Dinas Lingkungan Hidup setempat menggerebek lokasi tambang emas ilegal di kawasan hutan lindung Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir. Namun, saat tiba di titik koordinat, tidak satu pun penambang ditemukan.
Petugas hanya mendapati dua unit mesin dompeng, puluhan meter selang, serta sejumlah peralatan tambang yang masih terpasang di aliran sungai. Kondisi itu memperkuat dugaan bahwa informasi operasi telah bocor sebelum tim bergerak ke lapangan.
Awal Mula: Laporan Warga yang Memicu Penyelidikan
Penggerebekan ini berawal dari laporan warga sekitar yang resah dengan aktivitas penambangan liar di hutan lindung. Aktivitas itu dinilai merusak ekosistem sungai dan mencemari air bersih yang digunakan masyarakat setempat.
“Kami sudah beberapa kali menerima laporan dari warga. Aktivitas tambang ilegal ini sudah berlangsung berbulan-bulan,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Solok Selatan, Hendri Yanto, dalam keterangannya.
Proses: Bagaimana Tim Bergerak?
Operasi dimulai sejak pagi hari. Tim bergerak menuju lokasi yang berada sekitar 12 kilometer dari pusat kecamatan, melewati jalan setapak dan medan berbukit. Butuh waktu hampir dua jam untuk mencapai titik tambang.
Sesampainya di lokasi, petugas mendapati peralatan tambang masih menyala dan selang air masih mengalir. Hal itu menunjukkan para penambang baru saja meninggalkan tempat tersebut.
Barang Bukti Diamankan, Pelaku Masih Diburu
Polisi mengamankan dua unit mesin dompeng, selang panjang, serta alat penyaring emas tradisional sebagai barang bukti. Seluruh peralatan itu kini dibawa ke Mapolres Solok Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Kami akan melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pemilik alat-alat tersebut. Tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka,” kata Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti Surya.
Apa Langkah Selanjutnya?
Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum berencana meningkatkan patroli rutin di kawasan rawan tambang ilegal. Langkah ini untuk mencegah aktivitas serupa kembali terjadi setelah operasi usai.
Dinas Lingkungan Hidup juga akan berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk melakukan rehabilitasi lahan yang rusak akibat penambangan liar. Kerusakan lingkungan di area tersebut diperkirakan mencapai 2 hektare.