Pencarian

DPRD Sumbar Dukung Pemprov Optimalkan Pajak Air Permukaan, Tegaskan Jangan Takut Tagih Hak Daerah

Sabtu, 15 Agustus 2026 • 12:24:32 WIB
DPRD Sumbar Dukung Pemprov Optimalkan Pajak Air Permukaan, Tegaskan Jangan Takut Tagih Hak Daerah
Anggota DPRD Sumbar mendukung Pemprov mengoptimalkan Pajak Air Permukaan sebagai kewajiban konstitusional daerah.

PADANG — DPRD Sumatera Barat buka suara di tengah sengitnya polemik penarikan Pajak Air Permukaan (PAP) yang melibatkan perusahaan perkebunan kelapa sawit. Dewan menilai langkah optimalisasi penerimaan yang tengah dijalankan Pemprov Sumbar adalah kewajiban konstitusional, bukan kebijakan yang semestinya diperdebatkan tanpa dasar hukum yang jelas.

Anggota DPRD Sumbar yang mendukung kebijakan ini menekankan bahwa pajak merupakan tulang punggung pembangunan. Jalan rusak, layanan kesehatan, pendidikan, hingga penanganan bencana di kabupaten/kota yang kemampuan fiskalnya terbatas, semua bergantung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang salah satu sumbernya berasal dari PAP.

Kepastian Hukum Berlaku untuk Dua Arah

"Dunia usaha membutuhkan kepastian hukum, sementara pemerintah daerah juga membutuhkan kepastian dalam mengelola penerimaan yang menjadi hak daerah," ujarnya dalam pernyataan yang diterima di Padang, Kamis.

Menurutnya, kepastian hukum tidak hanya berlaku ketika pajak hendak dipungut. Pemerintah daerah juga memiliki kewenangan hukum untuk memungut penerimaan yang menjadi haknya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pernyataan ini sekaligus menjawab resistensi sejumlah pengusaha yang kerap mempersoalkan alat ukur flowmeter sebagai syarat utama penarikan pajak. Dewan menilai persoalan tersebut terlalu disederhanakan jika hanya berfokus pada ada atau tidaknya alat tersebut.

Yang Harus Dilihat adalah Konstruksi Hukum, Bukan Sekadar Flowmeter

Polemik di lapangan memang sering kali berputar pada ketersediaan flowmeter sebagai alat ukur volume air. Namun, DPRD menegaskan bahwa yang perlu dikaji adalah keseluruhan konstruksi hukum: apakah terjadi pengambilan air permukaan, apakah kegiatan tersebut masuk objek pajak, bagaimana dasar pengenaannya, hingga bagaimana Nilai Perolehan Air Permukaan dihitung.

"Apabila seluruh aspek tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, maka pemerintah provinsi tidak perlu ragu dalam menjalankan kewenangannya," tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar jangan sampai ada mentalitas mundur hanya karena ada pihak yang keberatan. Pemerintah harus hadir dengan data, regulasi, dan argumentasi hukum yang kuat, bukan justru menghindar dari konflik kepentingan.

Penegakan Hukum Jangan Tebang Pilih

Dewan memberikan catatan penting dalam pelaksanaan di lapangan: penegakan aturan harus profesional, transparan, dan adil. Jangan sampai aparat hanya berani menagih pengusaha kecil, tetapi ragu ketika berhadapan dengan korporasi besar. Semua wajib pajak harus mendapat perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Meski demikian, hak wajib pajak untuk menempuh upaya hukum tetap dihormati. Proses sengketa yang berjalan tidak serta-merta menghapus kewajiban pajak yang sejak awal sudah melekat. Justru, adanya sengketa menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk mempertahankan kepentingan daerah melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Kontribusi untuk Membangun Sumbar, Bukan Menghambat Investasi

Dewan juga meluruskan anggapan bahwa penarikan pajak akan menghambat iklim investasi. Sebaliknya, pajak adalah bagian dari kontribusi dunia usaha untuk membangun daerah tempat mereka berusaha. Membayar pajak bukan berarti mematikan usaha, melainkan wujud kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

"Jangan hanya menikmati jalan yang dibangun pemerintah, menikmati pelayanan yang dibiayai APBD, dan memanfaatkan sumber daya daerah, tetapi ketika diminta memberikan kontribusi melalui pajak justru mencari alasan untuk menghindarinya," ujarnya.

Ia menegaskan, setiap rupiah PAD yang dihimpun bukan milik gubernur, DPRD, atau pemerintah provinsi. Seluruhnya kembali ke masyarakat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Karena itu, daerah tidak boleh kehilangan potensi penerimaan yang sah hanya karena pemerintah takut mengambil sikap.

Follow inisumbar.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: dutametro.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks