Pencarian

DPRD Padang Panjang Desak Penegakan Hukum Tata Ruang Tanpa Tebang Pilih, Soroti D'Box Arena dan Perumahan Siti Naiman

Selasa, 28 Juli 2026 • 19:21:04 WIB
DPRD Padang Panjang Desak Penegakan Hukum Tata Ruang Tanpa Tebang Pilih, Soroti D'Box Arena dan Perumahan Siti Naiman
Ketua Komisi I DPRD Padang Panjang, Hendra Saputra, memimpin rapat evaluasi tindak lanjut rekomendasi tata ruang di kantor DPRD setempat.

PADANG PANJANG — Mandeknya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Padang Panjang kembali memicu ketegangan antara legislatif dan eksekutif. Dalam rapat evaluasi tindak lanjut 71 rekomendasi DPRD, Komisi I mempertanyakan mengapa Ranperda yang telah dibahas selama beberapa tahun belum juga disahkan.

"Jangan sampai kita hanya mendata tanpa ada tindak lanjut. Kalau memang ada bangunan yang melanggar aturan, penegakan hukumnya harus dilakukan. Aturan harus berlaku untuk semua," tegas Ketua Komisi I DPRD Padang Panjang, Hendra Saputra, dalam forum tersebut.

Dua Proyek yang Jadi Sorotan: D'Box Arena dan Perumahan Siti Naiman

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padang Panjang mengakui telah memberikan peringatan sejak awal kepada pengembang D'Box Arena. Kepala Dinas PUPR, Wita Dwi Susanti, menyebutkan bahwa lokasi pembangunan berada di kawasan pertanian atau kawasan hijau yang seharusnya tidak boleh dibangun.

"Kami sudah menyampaikan kepada pihak pengembang bahwa lokasi tersebut merupakan kawasan hijau. Surat peringatannya juga ada," ujar Wita. Ia menambahkan, luas kawasan D'Box Arena berkembang dari sekitar 7.357 meter persegi menjadi sekitar 20.185 meter persegi. Pemerintah Kota telah menerbitkan dua kali Surat Peringatan (SP), namun hingga kini belum dipatuhi.

Sementara itu, kasus Perumahan Siti Naiman tak kalah pelik. Persoalan muncul bukan hanya dugaan pelanggaran tata ruang, tetapi juga penyalahgunaan akses jalan. Wita menjelaskan, akses tersebut awalnya diizinkan sementara untuk mobilisasi material proyek. Setelah pembangunan selesai, akses seharusnya dikembalikan seperti semula.

"Pengecoran itu justru dibongkar pada malam harinya oleh pihak pengembang. Kejadian tersebut sempat direkam oleh Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR. Saat ini kasusnya sedang ditangani Polres Padang Panjang dan telepon seluler milik Kepala Bidang Bina Marga telah disita sebagai barang bukti," jelasnya.

Kendala LP2B: Antara Target Nasional dan Keterbatasan Lahan

Di balik persoalan penegakan hukum, lambatnya penyelesaian Perda RTRW juga dipengaruhi kebijakan nasional mengenai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Sebagai kota dengan wilayah terbatas, Padang Panjang dinilai kesulitan memenuhi target luasan LP2B yang ditetapkan pemerintah pusat.

"Berbeda dengan kabupaten yang memiliki wilayah pertanian luas, kami memiliki keterbatasan lahan. Karena itu kami berharap ada kebijakan yang mempertimbangkan karakteristik daerah perkotaan," kata Wita. Saat ini, Padang Panjang telah menetapkan sekitar 147 hektare kawasan LP2B yang menjadi bagian dari kebijakan nasional ketahanan pangan dan tidak dapat dikurangi.

Meski menghadapi kendala, Padang Panjang bersama Kota Solok telah masuk daftar prioritas Kementerian ATR/BPN untuk percepatan penyelesaian RTRW di Sumatera Barat.

DPRD: Hukum Jangan Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah

Menutup rapat, Komisi I DPRD menegaskan akan terus mengawal penyelesaian Ranperda RTRW sekaligus memastikan setiap dugaan pelanggaran tata ruang diproses sesuai ketentuan. Bagi DPRD, penataan ruang bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut kepastian hukum, perlindungan kawasan pertanian, serta keadilan dalam penegakan aturan.

Polemik D'Box Arena dan Perumahan Siti Naiman pun kini menjadi ujian bagi Pemerintah Kota Padang Panjang untuk membuktikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa tebang pilih.

Bagikan
Sumber: lintastiga.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks