PASAMAN — Peristiwa ini bermula dari laporan warga Jorong Kuamang yang menemukan beruang tersebut di sekitar kebun warga Botan, Nagari Panti Timur, Kecamatan Panti. Proses evakuasi berlangsung menegangkan karena satwa dalam kondisi stres dan kesakitan.
"Beruang kita bius sebelum evakuasi dilakukan untuk keselamatan satwa dan petugas," ujar Kepala Seksi Wilayah I BKSDA Sumatera Barat, Antonius Vebri, Sabtu (20/6/2026).
Setelah dibius, beruang dievakuasi menggunakan tandu menuju pos konservasi di Taman Wisata Alam (TWA) Rimbo Panti. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan luka robek serius pada kaki akibat lilitan tali nilon yang mengikat dalam waktu cukup lama.
Kondisi Medis dan Perawatan Intensif
"Kondisinya mengalami luka pada bagian kaki, dan bahkan sudah terdapat telur lalat di bagian luka tersebut. Saat ini kami fokus melakukan observasi mendalam untuk memantau perkembangan kesehatannya," kata Antonius. Petugas kini terus memantau kondisi kesehatan satwa tersebut sambil memberikan perawatan intensif.
Bukan Kasus Pertama: Anak Harimau Sumatera Juga Terjerat Sebulan Lalu
Kasus ini menambah daftar panjang satwa dilindungi yang menjadi korban jerat babi hutan di Sumatera Barat. Sekitar sebulan sebelumnya, tepatnya pada 21 Mei 2026, seekor anak harimau Sumatera berusia di bawah satu tahun ditemukan sekarat setelah terkena jerat sling atau kawat baja di Nagari Padang Matinggi Utara, Kecamatan Rao Utara. Satwa langka itu mengalami luka serius di bagian leher dan kaki akibat jeratan tersebut.
BKSDA Terbitkan Larangan Jerat Kawat Baja
Menyikapi peristiwa berulang ini, BKSDA Sumatera Barat telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2026. Surat edaran ini secara spesifik melarang penggunaan Jerat Rattus Pasaman — jerat berbahan sling atau kawat baja yang biasa digunakan warga untuk mengendalikan hama babi hutan.
Menurut BKSDA, penggunaan jerat tersebut berisiko tinggi melukai bahkan membunuh satwa liar yang bukan menjadi target, seperti beruang madu dan harimau sumatera.
"Kita bakal menyosialisasikan surat edaran ini secara masif ke masyarakat melalui pemerintah nagari atau desa, agar tidak ada lagi cerita satwa dilindungi yang cacat atau mati terkena jerat," tutup Antonius.